Polres Tana Tidung membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pegawai instansi pemerintah. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anggota Polri aktif dan tenaga honorer Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho menceritakan awal pengungkapan kasus ini. Bermula dari penangkapan seorang warga berinisial Z alias Zakaria pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Zakaria diamankan personel Sat Resnarkoba di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
"Dari tangan Z, kami menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram (netto 0,35 gram) serta satu unit ponsel," katanya, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Z, diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial R," lanjut Eko.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan R alias Roni. Diketahui, Roni bekerja sebagai tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung.
Roni tak ingin tertangkap sendiri, ia kemudian membongkar adanya keterlibatan oknum instansi kepolisian. Berdasarkan pengakuan Roni, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang oknum anggota Polri berinisial H alias Herdin.
"Herdin diketahui merupakan anggota Polres Tana Tidung dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu)," tutur Eko.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Briptu Herdin sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2026. Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditahan di Rutan Polsek Sesayap, Polres Tana Tidung.
"Proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan, rencananya berkas perkara untuk ketiga tersangka yakni Z, R, dan H akan kami lakukan Tahap 1 besok," ucap Eko.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merk VIVO warna hijau tosca yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi tersebut.
"Barang bukti tambahan yakni satu unit ponsel warna Tosca," kata dia.
Eko menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.
"Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung. Kami juga bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat, baik sebagai penyalahguna maupun pengedar," ujar Eko.
(aau/aau)
