Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI) Kalimantan Barat (Kalbar). Kini polisi menggeledah Toko Emas Semar di Jawa Timur (Jatim).
Perkara tambang emas ilegal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan sudah inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) itu berlangsung pada 2019-2022.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta di persidangan ditemukan alur pengriman emas ilegal dan aliran dana. Disebutkan jika aliran dana tindak pidana itu mengalir ke beberapa pihak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.
Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan sejumlah rumah dan toko di Surabaya dan Nganjuk. Penggeledahan ini diduga terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.
Dikutip dari detikJatim, Ade menyebutkan di Ngajuk pihaknya menggeledah toko emas dan rumah. Sedangkan di Surabaya adalah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Penggeledahan tersebut, lanjut Ade, karena lokasi-lokasi tersebut diduga untuk menyimpan emas dari tambang ilegal.
"Hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," kata Ade.
Proses penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani Nganjuk, baru selesai pada Jumat dini hari (20/2/2026), pukul 01.30 WIB.
Lama penggeledahan memakan waktu lebih dari 16 jam, sejak dimulai pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pantauan detikJatim di lokasi, sejumlah penyidik langsung mengangkut dua kotak besar diduga berisi barang bukti menuju mobil yang sudah disiapkan di pinggir tepi jalan raya.
Para penyidik langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Sementara tim dari Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan juga menyusul meninggalkan lokasi.
Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong-melompong saat ditinggalkan penyidik. Sementara toko kembali ditutup oleh karyawan.
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan mengatakan semua perhiasan emas di dalam toko dibawa oleh penyidik Bareskrim, dimasukkan ke dalam 2 kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," ungkap Mulyadi.
Mulyadi juga menyebutkan apa yang menyebabkan proses penggeledahan dan pemeriksaan itu berlangsung lama. Dia menyebut tiap perhiasan emas harus diperiksa dan diteliti satu-persatu oleh penyidik.
"Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," imbuhnya.
Sebelum kedatangan penyidik Bareskrim, Mulyadi menyebut toko emas tersebut sempat buka seperti biasa pukul 07.00 WIB. Bahkan sempat ada 1 pembeli yang datang sebelum kemudian ditutup karena penggeledahan.
Sekedar diketahui, kasus berawal dari data PPATK, ada total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
(aau/aau)
