Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS diduga menganiaya siswa MTs inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Kini proses pemeriksaan terus dilakukan secara intensif.
Bripda MS telah ditetapkan tersangka. Dia telah diterbangkan ke Kota Ambon guna diperiksa Bidpropam secara maraton.
"Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota," jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rositah mengatakan, pemeriksaan Bripda MS berlangsung secara intensif. Kemudian akan dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik Profesi.
"Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Selanjutnya diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AT tewas usai diduga dianiaya Bripda MS di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Bripda MS diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," kata Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)