Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta Buntut Hina Suku Dayak

Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta Buntut Hina Suku Dayak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 23 Feb 2026 18:05 WIB
Sidang vonis Rizky Kabah di PN Pontianak.
Sidang vonis Rizky Kabah. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak, Riezky Kabah, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/2/2026) sore. Masyarakat Dayak sebagai pelapor mengaku puas dengan putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Riezky Kabah (sebelumnya ditulis Rizky) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, konten kreator asal Pontianak itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Respons Ormas Dayak

Sidang putusan turut dihadiri Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia sebagai pelapor mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya," kata Iyen usai persidangan.

Iyen juga menyampaikan apresiasi kepada PN Pontianak yang telah menangani dan memutus perkara tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina," ujarnya.

Bermula dari Video Viral

Perkara ini bermula dari unggahan video Rizky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Dayak di Kalbar.

Rizky Kabah kemudian dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan putusan ini, perkara penghinaan terhadap suku Dayak tersebut memasuki babak akhir di tingkat pertama di PN Pontianak.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads