Sebut Dayak Anut Ilmu Hitam, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara

Round-up

Sebut Dayak Anut Ilmu Hitam, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 24 Feb 2026 07:00 WIB
Riezky Kabah Nizar atau yang akrab disapa Rizky Kabah adalah seorang kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat. Berikut ini sederet potretnya.
Rizky Kabah/Foto: Istimewa (dok Instagram @ikykabah)
Pontianak -

Rizky Kabah (Riezky Kabah) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/2/2026). Ia merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak,

Perkara ini bermula dari unggahan video Rizky yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Dayak di Kalbar.

Rizky Kabah kemudian dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lalu dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober 2025. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, kreator konten asal Pontianak itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," terang Majelis Hakim.

"Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum," imbuhnya.

Respons Ormas Dayak

Sidang putusan turut dihadiri Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia sebagai pelapor mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya," kata Iyen usai persidangan.

Iyen juga menyampaikan apresiasi kepada PN Pontianak yang telah menangani dan memutus perkara tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina," ujarnya.

Di luar proses hukum negara, perkara ini juga memasuki ranah adat. Iyen menegaskan mekanisme hukum adat tetap terbuka dan akan diproses oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

"Untuk hukum adat, kita sudah serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Menurut DAD, adat itu tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan," katanya.

Iyen menyebut, dalam tradisi masyarakat Dayak, penghinaan terhadap martabat suku bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kehormatan kolektif. Karena itu, penyelesaiannya tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan.

"Sebagai pelapor, kami mengharapkan mekanisme adat tetap berjalan. Tinggal nanti seperti apa bentuk dan mekanismenya, itu kewenangan DAD," ujarnya.

Iyen mengaku menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memberi efek jera. "Kalau secara hukum negara, kami cukup puas. Tapi secara adat, tentu ada proses yang juga harus dihormati," tambahnya.

Hormati Dua Sistem Hukum

Di Kalbar, keberadaan hukum adat Dayak masih diakui dan dijalankan berdampingan dengan hukum nasional, khususnya dalam perkara yang menyentuh nilai-nilai kehormatan dan martabat komunitas.

Dengan demikian, meski putusan pidana telah dijatuhkan oleh PN Pontianak, penyelesaian melalui mekanisme adat di bawah DAD Pontianak masih menunggu tindak lanjut.

"Intinya pelaksanaan hukum adat Dayak tetap dilaksanakan. Kami tidak mau dibarter dengan hukum pidana yang dihadapi RK," kata Ketua DAD Pontianak Yohanes Nenes.

Yohanes menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pihak yang berwenang dalam melakukan ritual hukum adat Dayak. DAD selalu berkoordinasi ke para Temenggung untuk hal ini.

Karena, Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi dalam sistem pemerintahan tradisional Suku Dayak. Tugasnya meliputi mengatur adat istiadat dan hukum adat, menyelesaikan masalah adat serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah kekuasaannya.

Temenggung juga berwenang menyelesaikan sengketa adat yang tidak dapat diselesaikan oleh tingkat kepengurusan yang lebih rendah, seperti Mantehi Adat (Pateh) atau Kepala Adat Dusun/Kampung.

"Untuk masalah hukum adat RK, saya sudah serahkan ke para Temenggung, Pasirah atau Pangaraga yang berhak melakukan hukum adat Dayak tersebut. DAD sudah koordinasi dengan pihak Temenggung," kata Nenes.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads