Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda di wilayah Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Hamid Andri Soemantri, di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltara, Selasa (24/2/2026). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Sosial.
"Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Utara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kombes Hamid dalam keterangannya resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama yakni penangkapan IB alias J pada 8 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka IB alias J di Kabupaten Nunukan dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram.
"Sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sisanya 8,11 gram sabu dimusnahkan hari ini," bebernya.
Kasus kedua terjadi di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Pihaknya mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D.
"Dari tangan D, kami menyita satu bungkus sabu seberat 37,11 gram. Sebanyak 36,11 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina atau masuk dalam narkotika Golongan I. Para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dipadukan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati," tegas pihak kepolisian.
(des/des)