Polres Sekadau menerima laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan," ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit di Kecamatan Belitang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan korban ini baru saling kenal dan mulai dekat. Karena bujuk rayu, korban pun mau diajak berhubungan," jelas Triyono.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Dari keterangan awal, tersangka diduga pernah melakukan perbuatan serupa dengan modus merayu korban hingga menjalin hubungan sebelum melakukan persetubuhan.
"Pemeriksaan awal diketahui ada korban lain dengan modus merayu, memacari, kemudian disetubuhi," katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Sattahti Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
(des/des)
