Dua siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) diperkosa oleh dua tukang bangunan. Terungkap kedua pemuda asal Punggur, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya itu mulanya membujuk kedua korban berinisial NY (14) dan MA sebelum melancarkan aksinya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin mengatakan, dua kasus tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ada dua kasus yang sedang ditangani. Kedua pelaku ini warga Punggur, yang kerja bangunan di Sekadau. Sementara kedua korban juga berteman, SD dan SMP. Tempat kejadian perkara (TKP) juga sama," kata Zainal kepada detikKalimantan, Senin (16/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua perkara ini, satu TKP. Jadi modus kedua pelaku ini, memanggil kedua korban yang sedang berboncengan motor. Kedua korban digoda oleh dua pelaku, diajak ngobrol dan dirayu sehingga terjadilah perbuatan itu. Masing-masing berpasangan," ujar Zainal.
Aksi bejat keduanya terungkap bermula dari Satreskrim Polres Sekadau mendapat laporan kasus pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam laporan itu ada dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban MA, yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali di bangunan kosong wilayah Kecamatan Sekadau Hulu," kata Zainal.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan rangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial B (26), ia diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambung Zainal.
Tak lama berselang, polisi juga mendapat laporan seorang anak berinisial NY diperkosa oleh tukang bangunan di dalam bak dump truck yang terparkir di depan bangunan kosong. Bangunan yang dimaksud, sama dengan TKP pemerkosaan oleh B terhadap MA.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara," ucap Zainal.
Tim Satreskrim kemudian berhasil menangkap F (23) karena memperkosa NY. Hasil pemeriksaan F mengakui perbuatannya dan kenal dengan pelaku B. Karena keduanya sama-sama berasal dari Punggur.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Unit PPA, kata Zainal, saat ini terus menangani kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," imbaunya.
(aau/aau)
