Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Penambangan ilegal itu disebut menggunakan belasan ekskavator dan berlangsung sekitar dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi, tetapi juga diduga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga pun khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi lingkungan dan sumber air mereka.
Kegiatan PETI itu diduga melibatkan sejumlah pemodal atau cukong. Mereka disebut menyediakan modal dan alat berat, sementara operasional di lapangan dijalankan oleh warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat sesuai ketentuan. Kalau sudah memakai ekskavator dan alat berat lainnya, itu seharusnya menggunakan IUP, bukan IPR," kata Syamsul Rizal, Kamis (5/3/2026).
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan skema koperasi oleh pemodal untuk memperoleh izin tambang secara tidak semestinya.
"Jika terbukti terjadi, pemerintah dapat membubarkan izin tersebut," tergasnya.
Foto: Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di Bengkayang menggunakan belasan ekskavator. (dok Istimewa) |
Selain itu, Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal jika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat.
"Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, biasanya masyarakat yang jadi korban. Sementara pemodalnya menghilang," ujarnya.
Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI hampir mustahil dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal itu mengindikasikan adanya keterlibatan pemodal besar di balik aktivitas tersebut.
"Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima ekskavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya," tambahnya.
Ia bilang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai salah satu solusi. Total ada 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam.
Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.
Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, masyarakat dapat mengurus IPR. Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti ekskavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng.
Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan.
Namun ia menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas PETI yang marak terjadi.
"Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum," kata Indra, Jumat (6/3).
Foto: Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terjadi di Bengkayang menggunakan belasan ekskavator. (dok Istimewa) |
Menurutnya, aparat harus lebih serius mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.
"Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan juga harus diselidiki dan ditindak," ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi, Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat.
Wakapolres yang berada di kantor juga belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar tanggapan resmi disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim.
Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)


