Gagal Pulang ke Jawa, Suwimih Dimutilasi Suami Siri-Ibu Angkat di Samarinda

Round-up

Gagal Pulang ke Jawa, Suwimih Dimutilasi Suami Siri-Ibu Angkat di Samarinda

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 23 Mar 2026 06:00 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi/Foto: Ari Saputra
Samarinda -

Kasus pembunuhan dan mutilasi di Samarinda mengungkap kejinya suami siri yang sekongkol dengan ibu angkat korban. Berikut rangkumannya.

Mereka yakni pria berinisial J (53) dan wanita berinisial R (56). Diketahui, J merupakan suami siri dari korban yang berinisial S (35). J ditangkap saat berusaha kabur dan sempat tertidur di masjid kawasan Samarinda Ulu.

"Kemudian setelah dari keterangan tersangka satu, bahwa dibantu oleh tersangka dua, ibu R dan langsung kami amankan saat itu juga pukul 01.30 dini hari (semalam) di TKP (tempat terjadinya pembunuhan) di Jalan Anggur," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

R juga memiliki hubungan kedekatan dengan korban, yaitu merupakan ibu angkat korban. Hubungan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi, di mana korban dan R selama ini berada dalam satu lingkungan aktivitas sosial yang sama.

Kronologi Kasus Mutilasi di Samarinda

Awalnya, warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Kombes Hendri menjelaskan saat ditemukan, kondisi jasad korban belum diketahui identitasnya.

"Korban awalnya belum diketahui identitasnya dan masih berstatus Mrs X. Setelah proses identifikasi oleh Inafis, sekitar satu hingga dua jam kemudian korban diketahui bernama Suwimih binti Camim, usia 35 tahun, warga asal Pemalang yang tinggal di Samarinda," ujar Hendri.

Ia menyebut pembunuhan itu telah direncanakan oleh dua pelaku sejak Januari 2026. Mereka bahkan sudah melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk.

"Dari hasil pemeriksaan, sejak Januari pelaku sudah merencanakan, termasuk menentukan lokasi pembuangan jenazah," katanya.

Pada 18 Maret 2026, pelaku perempuan berinisial R mendapat informasi korban akan pulang ke Jawa. Hal itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menyusun ulang rencana eksekusi.

Sehari setelahnya, 19 Maret 2026, korban diajak menginap di rumah pelaku R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Korban sempat bertemu pelaku laki-laki berinisial J alias W di sebuah masjid sebelum akhirnya bersama menuju rumah tersebut.

Aksi kekerasan terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur. Pelaku J memukul korban menggunakan balok ulin hingga korban terbangun, menangis, dan berusaha melarikan diri.

"Korban sempat meminta perlindungan ke tersangka R, namun didorong keluar dan kembali dianiaya oleh tersangka J. Penganiayaan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 Wita hingga korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat beristirahat, sementara pelaku R membersihkan bekas darah di rumah. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, kedua pelaku mulai memutilasi tubuh korban.

Motif Suami Siri dan Ibu Angkat Korban

Hendri menjelaskan terdapat dua motif utama yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut. Motif tersebut yakni sakit hati serta keinginan menguasai barang milik korban.

"Pelaku melakukan ada dua motifnya. Yang pertama, merasa sakit hati dengan tuduhan-tuduhan dari korban yang menyatakan bahwa kedua pelaku ini telah selingkuh dan telah melakukan hubungan badan berkali-kali," ujar Hendri.

Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai barang-barang milik korban. Barang tersebut meliputi kendaraan bermotor hingga alat komunikasi dan barang berharga lainnya.

"Motif yang kedua juga untuk menguasai barang-barang yang dimiliki oleh korban. Baik itu berupa kendaraan bermotor maupun alat komunikasi berupa handphone dan alat-alat berharga lainnya," lanjutnya.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads