Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan status tersangka ini turut menguak adanya dugaan kerja sama antara Samin Tan dengan penyelenggara negara.
Dilansir dari detikNews, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026), menjelaskan bahwa Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT AKT.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ungkap Syarief.
Duduk Perkara dan Peran Samin Tan
Kasus ini bermula dari status PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin PKP2B tersebut sejatinya telah dicabut oleh pemerintah pada tahun 2017.
Namun, bukannya berhenti beroperasi, PT AKT justru masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal dan melanggar hukum. Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah ini bahkan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Dalam melancarkan aksinya, Samin Tan diduga kuat 'main mata' dengan oknum pejabat. "Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," beber Syarief.
Identitas Pejabat Masih Dirahasiakan
Terkait siapa sosok penyelenggara negara yang memuluskan operasional ilegal tambang tersebut, Kejagung saat ini masih merahasiakan identitasnya. Syarief berjanji pihaknya akan segera mengungkap nama pejabat yang terlibat pada waktunya.
"Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian," ucapnya.
Syarief juga menegaskan bahwa oknum penyelenggara negara tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk saat ini belum (tersangka). Tapi sudah ada, bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," tuturnya.
Kerugian Negara dan Penahanan Samin Tan
Saat ini, total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan secara komprehensif oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dikenakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Guna memperlancar proses penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan. "ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)