Pria di Kubar Tewas Ditusuk Rekan Kerja Pakai Badik

Pria di Kubar Tewas Ditusuk Rekan Kerja Pakai Badik

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 15 Apr 2026 12:30 WIB
Jumpa pers Polres Kubar
Jumpa pers Polres Kubar/Foto: Istimewa
Kutai Barat -

Pria di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), R (20) tewas ditusuk rekan kerjanya, S (21) menggunakan badik. Awalnya mereka cekcok membahas pencairan dana BPJS.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di tempat persembunyian yang masih di area perusahaan," ucap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa itu terjadi di mess tempat keduanya bekerja, di Kecamatan Bentian Besar, Kubar pada Sabtu (11/4) pukul 21.10 Wita. "Waktu lagi ngumpul itu tersangka datang dan ikut bergabung dalam perbincangan tersebut. Namun, situasi berubah menjadi cekcok setelah terjadi saling ejek dan adu mulut antara pelaku dan korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umam menyebut perselisihan keduanya sempat dilerai rekan-rekannya, bahkan S sempat dibawa ke dalam mess. Namun pelaku yang masih tidak terima mengambil sebuah badik dan langsung menyerang korban.

"Di situlah pelaku langsung menyerang korban dari jarak sekitar tiga meter, pelaku langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada kiri korban," ungkapnya.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke klinik kebun PT BCPM untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif sementara penganiayaan dipicu rasa tersinggung pelaku atas ucapan korban saat cekcok berlangsung. "Motifnya sakit hati karena pelaku tidak terima atas ucapan korban," sebut Umam.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads