Pilu Gadis di Sekadau 2 Kali Hamil Diperkosa Ayah Kandung dan Kerabat

Round Up

Pilu Gadis di Sekadau 2 Kali Hamil Diperkosa Ayah Kandung dan Kerabat

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 22 Apr 2026 17:31 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Sekadau -

Pilu menimpa gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia diperkosa oleh ayah kandungnya, RY (42), hingga hamil. Mirisnya lagi, kasus ini bukan kali pertama menimpa gadis malang tersebut.

RY diduga telah memerkosa darah dagingnya sendiri dalam waktu yang lama, hingga akhirnya terkuak setelah gadis itu hamil pada April 2026. Kehamilan diketahui setelah anak tersebut terlambat datang bulan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menerangkan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini mulai terkuak pada Rabu, 8 April 2026, saat korban dibawa ibu kandungnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan," kata Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan dengan pendekatan persuasif.

Dalam proses tersebut, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi dari korban kemudian diteruskan ke perangkat desa dan keluarga. Kemudian terungkap fakta bahwa sebelum diperkosa RY, gadis itu ternyata juga pernah dicabuli oleh kerabat kakeknya yang juga hingga melahirkan seorang anak. Kini, ia kembali hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.

Triyono mengungkapkan korban sebelumnya pernah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh seorang pria lanjut usia berinisial AY, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kakek korban.

"Peristiwa itu terjadi pada tahun 2023 saat korban berusia 14 tahun. Pelaku AY saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sanggau atas perbuatannya," cerita Triyono.

Akibat kasus pada 2023 tersebut, korban diketahui sempat hamil dan melahirkan seorang anak yang kini masih berusia batita.

"Usia anak korban dari perbuatan AY itu sekitar 2-3 tahun," jelas Triyono.

Namun, belum pulih dari trauma, korban kembali mengalami kekerasan seksual di lingkungan terdekatnya. Dari hasil pemeriksaan medis terbaru, korban kembali hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu.

"Jauh sebelum dicabuli AY, korban pada tahun kalau tidak salah 2016 saat masih duduk di bangku kelas 2 SD pernah dicabuli RY, ayahnya. Kejahatan dari RY ini berulang hingga terakhir pada 2026," tutur Triyono.

Tak lama berselang, kasus ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau.

"Ibu korban kemudian membuat laporan polisi," ucap Triyono.

Anggota Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan. RY berhasil diamankan pada 14 April 2026 di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok di area perkebunan, setelah tim menempuh perjalanan sekitar satu jam menggunakan speedboat," kata Triyono.

Kini, RY masih ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU RI tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi perlindungan perempuan dan anak.

"Kami juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan, mengingat kondisi psikologis yang rentan," katanya.

"Pendampingan dilakukan mulai dari proses penyidikan hingga persidangan," sambung Triyono.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads