Peran Eks Kadisdik dan Kabid SD Banjarmasin di Kasus Korupsi Sewa Server

Round Up

Peran Eks Kadisdik dan Kabid SD Banjarmasin di Kasus Korupsi Sewa Server

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 28 Apr 2026 11:15 WIB
Eks Kadis dan Kabid SD Dinas Pendidikan Banjarmasin ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek sewa server.
Foto: Dok. Istimewa
Banjarmasin -

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang SD (Kabid SD) Dinas Pendidikan Banjarmasin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa server. Berikut peran keduanya.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan mantan Kadisdik Banjarmasin Nuryadi dan Kabid SD Disdik Banjarmasin Ibnul Qayyim sebagai tersangka baru. Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan tersangka inisial TAN dari pihak swasta.

"Tim penyidik hari ini menetapkan dua orang tersangka, yakni N mantan kadisdik dan IQ kabid SD," ujar Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio menjelaskan peran kedua tersangka. Nuryadi berperan sebagai pemegang anggaran, sedangkan Ibnul merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Peran keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang kami lakukan," jelas Mirzantio.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan berkas penting sudah disita sebagai penguat bukti perkara. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana penetapan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Yamin HR membenarkan bahwa Nuryadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos). Mengetahui kasus ini, Yamin mengatakan pihak pemkot akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita baru mendengar kabar, sebagai pemerintah kita menghormati proses hukum dan juga asas praduga tidak bersalah," kaya Yamin kepada detikKalimantan.

Yamin menambahkan akan mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Kadinsos. Sementara untuk status tersangka sebagai ASN, pihaknya akan menyerahkan proses kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Terkait itu kita tunggu surat dan berkas dulu, baru kemudian kita Plt-kan agar pelayanan dinas tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terkait posisi (keduanya) sebagai ASN, maka kita serahkan ke BKD untuk proses sesuai ketentuan seorang ASN," lanjutnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads