Update Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sekadau, Ponakan juga Jadi Korban

Update Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sekadau, Ponakan juga Jadi Korban

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 28 Apr 2026 16:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Luthfy Syahban
Sekadau -

Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak yang menjerat pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) terus berkembang. Setelah sebelumnya pelaku diketahui memperkosa anak kandungnya sendiri, polisi kini menemukan korban lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Korban terbaru diketahui merupakan keponakan pelaku yang masih berusia 10 tahun. Temuan itu didapat setelah penyidik melakukan pengembangan kasus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

"Benar, ini hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau," ujar Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, laporan terkait korban kedua masuk ke SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4). Orangtua korban melapor setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dari keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga beberapa kali melakukan perbuatan cabul. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) lalu di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan pendampingan psikologis bagi korban.

"Pemeriksaan terhadap korban dan saksi telah dilakukan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan korban," katanya.

Dalam perkara ini, RY dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, RY telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa terhadap anak kandungnya sendiri. Ia ditangkap pada Selasa (14/4) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur," terangnya.

Triyono menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait.

"Penanganan perkara akan difokuskan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis para korban," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads