Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial NM atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Kasus itu terungkap setelah pelaku dipergoki langsung oleh ayah korban.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S mengatakan dari hasil pemeriksaan NM telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku juga sempat mengiming-imingi korban dengan uang," ujar Ade, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi sekitar Februari 2026 di kamar mess PT GPL 1, Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Pelaku diduga lebih dulu membujuk korban sebelum akhirnya memaksa melakukan hubungan intim," katanya.
Ade menyebut, NM sehari-hari bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit dan merupakan perantau asal Kabupaten Jepara. Pelaku diketahui berteman dengan ayah korban sehingga kerap berada di lingkungan keluarga korban.
"Pelaku lama mengenal korban karena sering berkumpul dan memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban. Kedekatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban," katanya.
Ade mengatakan, aksi serupa telah terjadi beberapa kali hingga akhirnya terbongkar saat perbuatan keempat dipergoki langsung oleh ayah korban di lokasi kejadian.
Saat kejadian terungkap, ayah korban disebut langsung bereaksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Ketika dipergoki, pelaku tidak dapat mengelak. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi," kata Ade.
Usai menerima laporan, polisi langsung mengamankan NM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami keterangan korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya. Ade juga memastikan pendampingan terhadap korban dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
(aau/aau)
