Guru di Bengkayang Perkosa Siswinya Lalu Sembunyi ke Pontianak

Guru di Bengkayang Perkosa Siswinya Lalu Sembunyi ke Pontianak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 03 Mei 2026 23:00 WIB
Guru SMA berinisial PP (28) ditahan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat.
Guru SMA berinisial PP (28) ditahan Polres Bengkayang (blur)/Foto: Istimewa (dok Polres Bengkayang)
Bengkayang -

Guru SMA berinisial PP (28) ditahan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia ditahan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap siswinya yang berusia 16 tahun.

Pelaku sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap di Pontianak. Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) malam.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, Senin (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran pelaku merupakan tenaga pendidik, sementara korban adalah remaja perempuan yang masih berstatus pelajar. Korban adalah siswi dari pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang. Korban disebut dijemput pelaku pada malam hari, kemudian diajak berkeliling sebelum dibawa ke tempat tinggal pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memerkosa korban.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah keluarga mengetahui perubahan perilaku korban dan melakukan komunikasi intensif. Dari keterangan korban, keluarga kemudian mengumpulkan bukti percakapan sebelum melaporkan kasus itu ke polisi.

Saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka diketahui tidak lagi berada di Bengkayang. Polisi menduga pelaku sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

"Setelah dilakukan pencarian bersama tim Resmob Polda Kalbar, keberadaan tersangka berhasil diketahui di Pontianak dan langsung diamankan," kata Anuar.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi tambahan dan melengkapi alat bukti. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Anuar.

Polres Bengkayang, kata Anuar, juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads