Pelaku Kasus Pencabulan Buron 3 Tahun ke Balikpapan, Dibekuk Saat Pulkam

Regional

Pelaku Kasus Pencabulan Buron 3 Tahun ke Balikpapan, Dibekuk Saat Pulkam

Eko Sudjarwo - detikKalimantan
Sabtu, 09 Mei 2026 10:00 WIB
HG (32) ditangkap Polres Lamongan
HG (32) ditangkap Polres Lamongan. Foto: Istimewa
Lamongan -

Pelaku pencabulan asal Lamongan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah 3 tahun menjadi buron. Pria berinisial HG (32) itu diketahui melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia ditangkap ketika pulang kampung ke Lamongan.

Dilansir detikJatim, HG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil pada 2023 lalu. Menurut keluarga korban, pelaku langsung kabur ke Balikpapan tak lama setelah aksi bejatnya terendus.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan penangkapan HG ini. HG ditangkap ketika baru dua hari berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku baru kembali ke rumah orang tuanya dua hari sebelum akhirnya digerebek petugas. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio," kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).

Hamzaid menjelaskan, kasus bermula pada 2023 saat S (51), ibu korban, mencurigai kondisi fisik anaknya yang saat itu masih berusia 16 tahun. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dihamili oleh tetangganya sendiri, HG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG melancarkan aksinya berkali-kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, kemudian memaksanya bersetubuh sambil direkam. Rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam korban.

"Korban mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika korban berani melapor," jelas Hamzaid.

HG masuk dalam DPO sejak 28 Desember 2023. Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi terus memantau pergerakan pelaku hingga mendapat informasi bahwa HG sudah pulang dari Kalimantan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan persetubuhan berkali-kali di rumahnya maupun di belakang rumah korban hingga korban hamil dan melahirkan," imbuh Hamzaid.

HG kini telah ditahan di sel tahanan Polres Lamongan untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Baca selengkapnya di detikJatim.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads