Kasus dugaan deepfake vulgar yang dilakukan RY, mahasiswa angkatan 2025 Jurusan Biologi FMIPA Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak masih berlanjut. Kabar terkini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan tengah mengupayakan proses pemeriksaan dan penyelidikan cepat rampung.
Tim Satgas menargetkan tanggal 25 Mei 2026 proses pemeriksaan dan penyelidikan rampung. Satgas juga tengah menyusun rekomendasi sanksi terhadap RY. Rekomendasi itu disampaikan ke rektorat jika penyelidikan rampung.
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Satgas PPKPT Untan Safaruddin Harefa mengatakan hingga saat ini pihaknya baru memeriksa sekitar sembilan korban yang telah melapor secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sampai sekarang kami masih menunggu siapa saja korban. Jadi korban yang sudah kami periksa itu yang kami anggap sebagai korban yang sudah ada, karena mereka yang melaporkan ke kami. Sekitar delapan orang dari MIPA, satu fakultas lain," ujar Safaruddin, Rabu (20/5/2026).
Satgas tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, termasuk dari luar lingkungan Untan. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran sementara, sejumlah foto yang ditemukan diduga melibatkan perempuan dari luar kampus. Safaruddin menyebut Satgas telah membuka kanal pengaduan melalui media sosial dan tautan khusus agar korban lain dapat melapor secara langsung.
"Kami tidak tertutup akan ada lagi korban lainnya, karena kabarnya ada dari luar. Kami sudah sampaikan di media sosial, bagi siapa yang jadi korban boleh melapor melalui link atau menghubungi kontak kami," ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga dipastikan tidak ada lagi korban yang belum teridentifikasi. Satgas menargetkan proses investigasi rampung paling lambat Senin, 25 Mei 2026 mendatang. Ia mengatakan saat ini seluruh bukti yang ditemukan sedang dianalisis satu per satu untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses investigasi.
"Kami targetnya Senin tanggal 25 Mei proses penyelidikan sudah selesai. Kalau bisa bahkan minggu ini. Semua bukti sudah kami kumpulkan dan harus kami analisis satu persatu karena kami harus pastikan tidak ada yang tertinggal," katanya.
Safaruddin menegaskan Satgas tidak hanya ingin menyelesaikan proses penanganan kasus, tetapi juga memastikan seluruh konten vulgar yang sempat tersebar benar-benar dibersihkan dari media sosial. Ia membenarkan bahwa sejumlah foto tanpa sensor sempat menyebar luas di berbagai platform digital sebelum akhirnya dilakukan take down.
"Foto-foto vulgar tanpa sensor itu memang sempat menyebar. Beberapa sudah kami pastikan di-takedown, tapi ada juga yang masih sulit karena sudah viral di mana-mana," ujarnya.
Safaruddin juga mengatakan, tugas Satgas hanya sampai pada tahap investigasi dan pemberian rekomendasi kepada pimpinan universitas. Nantinya, keputusan akhir terkait sanksi akan berada di tangan rektorat.
"Tugas Satgas sesuai aturan hanya sampai rekomendasi. Rekomendasi itu kami serahkan ke pimpinan universitas," ujar Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan, saat ini Satgas masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan rekomendasi akhir.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, terdapat tiga kategori sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, menurut Safaruddin, terdapat pula unsur yang dapat menjadi pertimbangan meringankan maupun memberatkan dalam penentuan sanksi.
"Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat. Tapi selain itu ada juga hal yang meringankan dan memberatkan. Jadi kami sedang menimbang," ujarnya.
Meski belum membeberkan bentuk rekomendasi yang akan diberikan, Safaruddin memastikan keputusan yang diambil nantinya berorientasi pada perlindungan korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus. Ia menegaskan Satgas ingin memastikan lingkungan kampus tetap aman setelah kasus tersebut selesai ditangani.
"Apa yang kami berikan itu untuk memberikan perlindungan dan memastikan tidak terjadi keberlanjutan kekerasan. Yang mau kami pastikan adalah kampus ini aman setelah ini," ungkap Safaruddin.
Dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Pasal 75 mengatur mengatur pengenaan sanksi bagi mahasiswa pelaku kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa; teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku kepada Korban.
Sedangkan sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa: penundaan mengikuti perkuliahan; pencabutan beasiswa; atau pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa pelaku kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
(aau/aau)
