Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran hampir 21 ton komoditas bawang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka telah ditetapkan. Namun, Bareskrim memutuskan belum mengungkap identitas tersangka karena alasan tertentu.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan identitas maupun jumlah tersangka karena dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Dikhawatirkan dengan penyebutan inisial ataupun jumlah tersangka serta berasal dari mana dapat menghambat penyidikan. Sehingga penyidikan kami mengalami kesulitan," ungkap Dery di Pontianak, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dery mengatakan konstruksi hukum perkara ini sebenarnya sudah terbentuk. Gelar perkara bersama jaksa penuntut umum juga sudah dilakukan. Bawang ilegal diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat perbatasan ke Kalbar.
Bisnis tersebut diduga telah berjalan selama 1-2 tahun. Dari bisnis ilegal ini, pelaku diduga telah meraup omzet hingga Rp 24,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan komoditas hortikultura ilegal yang masuk melalui jalur darat tanpa dokumen resmi. Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir," jelasnya.
Menurut Dery, jalur perbatasan masih kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan ilegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu," ujarnya.
Pernyataan tentang identitas tersangka tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan besar di balik bisnis hortikultura ilegal tersebut. Penyelundupan komoditas hortikultura dalam jumlah besar dinilai sulit berjalan tanpa dukungan jaringan distribusi yang kuat serta akses ke perbatasan.
Sementara itu, barang bukti yang disita telah dimusnahkan. Barang bukti terdiri atas bawang putih 9.680 kilogram (kg), bawang bombai 7.340 kg, bawang merah 2.193 kg, dan bawang beri 1.719 kg. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kg dengan nilai taksiran Rp 676,7 juta.
Dery menjelaskan, komoditas hortikultura ilegal tersebut dimusnahkan karena tidak melalui proses karantina resmi dan berisiko membahayakan masyarakat. Saat ini penyidikan masih ditangani Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.
"Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat," tegasnya.
(des/des)