Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tarakan meringkus seorang pria berinisial AP alias ADI (40) yang gagal membobol mesin ATM bank swasta di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diciduk kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak bank yang mendapati sistem mesin ATM mereka mendadak offline pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat petugas bank melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mereka terkejut melihat kondisi ruang dan fisik mesin ATM yang sudah dalam keadaan rusak parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, di antaranya pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong oleh pelaku," ujar Iptu Rusli dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Pihak bank kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan melihat seorang pria tengah mengacak-acak mesin tersebut. Akibat aksi pengrusakan ini, bank mengalami kerugian material sekitar Rp 15 juta, meski pelaku gagal menggondol uang tunai dari dalam brankas.
"Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku," bebernya.
Identitasnya pun berhasil dikantongi petugas. Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Bugis, Tarakan Barat, yang pernah dihukum atas kasus pembobolan toko mainan. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pada Minggu (24/5) subuh sekitar pukul 05.00 Wita.
"AP ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Karang Anyar, Tarakan Barat," tegasnya.
Saat diringkus, pelaku diduga kuat hendak kembali melakukan aksi pembobolan di lokasi lain.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat tersebut," jelas Rusli.
Menariknya, pelaku juga mengakui bahwa dirinya merupakan otak di balik kasus pembobolan toko roti di kawasan THM beberapa waktu lalu.
"Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang AP ke dalam semak-semak di wilayah Karang Anyar," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin gerinda merk RYU warna hijau yang digunakan untuk memotong besi brankas, serta sebuah besi pembengkok sepanjang 75 sentimeter. Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru," pungkasnya.