Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bakal menyurati Pemerintah Kota Pontianak terkait temuan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam (THM). Langkah itu dilakukan usai penggerebekan pesta narkoba di salah satu room karaoke di Pontianak yang menyeret 14 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Deddy Supriadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Kalau berdasarkan Undang-undang Narkotika, tempat hiburan tidak ada sanksi pidananya. Cuma kita mungkin nanti menyurati pemerintah kota bahwa telah ditemukan adanya aktivitas penggunaan narkotika di tempat tersebut," kata Deddy, Rabu (27/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan, tempat hiburan malam memang rentan disalahgunakan sebagai lokasi konsumsi narkotika, khususnya ekstasi dan sabu. Karena itu, pengelola THM diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung.
"THM memang pada dasarnya sebagai tempat hiburan. Kami mengimbau tentunya melakukan monitoring terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi maupun sabu yang ada di tempat hiburan," ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam masih kerap ditemukan. Polisi pun meminta masyarakat tidak menjadikan aktivitas hiburan sebagai ajang konsumsi narkoba.
"Selama ini memang sering disalahgunakan. Tentunya masyarakat sendiri yang mempunyai niatan untuk hiburan diharapkan juga tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggerebek salah satu room karaoke di Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (23/5) dini hari. Sebanyak 14 orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menemukan satu setengah butir ekstasi dari seorang pengunjung berinisial B. Saat ini para pengguna narkotika tersebut menjalani proses asesmen untuk kemungkinan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.
(des/des)