IK (19) mendadak bikin gaduh saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pemerkosaan bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan. IK mungkin berharap kegaduhan yang dia timbulkan bisa mengalihkan perhatian polisi dari kasus yang mana dialah pelakunya.
Saat olah TKP pada Rabu (27/5) sore, IK mendadak mengejar anak-anak dengan parang. Aksinya itu memang mendapat perhatian polisi, namun hanya sekejap. Polisi langsung mengamankan IK karena dianggap mengganggu ketertiban.
"Dia buat keributan mengejar warga, anak-anak di sana pakai parang. Saat lagi olah TKP ternyata ada ribut-ribut di sana, yang ribut-ribut ini ternyata pelaku," beber Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, dilansir detikSulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin mengalihkan perhatian polisi, dia diamankan karena bawa parang, berusaha mengecoh," lanjutnya.
Korban merupakan tetangga IK, siswi SD berinisial NU (12). Pada malam kejadian, Selasa (26/5), pelaku memperkosa dan menganiaya korban di rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo, Makassar. Setelah korban meninggal, pelaku membiarkannya tanpa pakaian dan menutupinya dengan sebuah TV rusak, berharap tidak ada yang menemukan korban.
Namun, keluarga sudah panik mencari korban sejak malam itu karena tak kunjung pulang. Pencarian dibantu warga sepanjang malam. Hingga subuh, barulah ada pemuda yang menemukan jenazah korban di rumah kosong tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IK awalnya meminta korban membeli minuman dan makanan untuknya. Saat korban kembali membawa makanan dan minuman tersebut, pelaku langsung membekap dan menariknya ke rumah kosong yang menjadi TKP.
"Korban (diminta) untuk beli minum, lalu kembali lagi, lalu beli salah satu makanan. Ketika kembali lagi ke pelaku, langsung diseret, masuk ke rumah kosong itu, langsung dibekap mulutnya," jelas Arya.
Korban sempat berusaha melawan saat diseret. Namun hal itu membuat pelaku marah hingga tega menganiaya korban sampai pingsan. Kepala korban terluka parah. Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksi pemerkosaannya.
"Lalu dalam keadaan masih hidup gitu ya, di apa namanya (korban diperkosa)," kata Arya.
Menurut Arya, pelaku sudah cukup lama memperhatikan dan mengincar korban. Pelaku diduga nekat karena kecanduan film porno.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku ini memang sudah memperhatikan korban sejak lama. Setelah itu juga, dari diri sendiri adalah pengguna narkotika. Di sisi lain dia juga sering nonton film porno di handphone-nya dengan sewa. Nah itulah lalu memicu dia," bebernya.
Karena itu, IK dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan seksual dan pembunuhan berencana. Arya memastikan pihaknya akan menerapkan pasal pembunuhan berencana dan pelaku terancam hukuman mati.
"Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Penangkapan Buron Pemerkosa-Pembunuh Tante Sendiri di Sulteng"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)