Aliran Dana TPPO Pontianak Ditelusuri, Diduga Perekrut Terima Rp 17 Juta

Aliran Dana TPPO Pontianak Ditelusuri, Diduga Perekrut Terima Rp 17 Juta

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 31 Mei 2026 17:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi TPPO. Foto: Luthfy Syahban
Pontianak -

Satreskrim Polresta Pontianak mendalami dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjodohan internasional yang menyeret tersangka ER alias Erna (48). Penyidik menemukan indikasi adanya transfer uang dari seorang perempuan berinisial L yang diduga berperan sebagai penampung korban.

Informasi yang diperoleh detikKalimantan, Minggu (31/5/2026) menyebutkan, ER menerima transfer sebesar Rp 17 juta setelah berhasil merekrut dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diberangkatkan ke China.

Dari uang tersebut, masing-masing korban disebut menerima Rp 5 juta sebagai uang muka sebelum keberangkatan. Sementara sisanya sebesar Rp 7 juta diduga menjadi bagian yang diterima ER. Dana tersebut di luar biaya tiket pesawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan perekrutan korban. Namun, untuk sementara polisi masih fokus pada aliran dana yang terkait langsung dengan dua korban yang telah berhasil diselamatkan.

Dugaan keterlibatan L kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Perempuan tersebut disebut sebagai pemilik rumah di Komplek Mega Mansion Nomor R37, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, yang digunakan sebagai lokasi penampungan korban sebelum diberangkatkan ke China.

Dari data yang dihimpun, L alias TON berkedudukan di kawasan Parit Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penyidik menduga L tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban, tetapi juga memiliki peran dalam proses perekrutan.

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Jadi kita berdasarkan keterangan dulu. Nanti kalau memang dalam perkembangan penyelidikan ditemukan adanya unsur-unsur mungkin paling tidak turut serta dan mengetahui bahwa akan dijual, kemungkinan bisa (ada tersangka baru)," kata Endang.

Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan status hukum pihak lain sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul.

"Tentunya hasil penyelidikan lagi nanti ya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan ER sebagai tersangka TPPO setelah diduga merekrut dua perempuan berinisial DN (25) dan AR (15) untuk dinikahkan dengan warga negara asing di China. Korban dijanjikan mahar hingga Rp 40 juta dan kehidupan yang lebih baik.

Namun sebelum keberangkatan, korban hanya menerima Rp 5 juta dan diminta menandatangani surat perjanjian yang mewajibkan mereka mengganti biaya hingga Rp 20 juta apabila membatalkan keberangkatan.

Saat ini penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai penampung maupun penyalur dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri peran L yang namanya muncul dalam aliran dana kepada tersangka ER.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, surat izin orang tua, kartu keluarga, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke China.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads