Hari Raya Waisak, 14 Warga Binaan Beragama Buddha di Kalteng Dapat Remisi

Hari Raya Waisak, 14 Warga Binaan Beragama Buddha di Kalteng Dapat Remisi

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 13:28 WIB
Ilustrasi perayaan Waisak.
Ilustrasi Waisak. Foto: Gemini AI
Palangka Raya -

Hari Raya Waisak 2026 menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Tengah.

Mereka memperoleh Remisi Khusus Keagamaan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan perbaikan diri bagi warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah I Putu Murdiana dalam laporannya mengatakan remisi khusus Hari Raya Waisak merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan serta menjaga perilaku baik selama berada di dalam Lapas maupun Rutan.

"Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan," ujar I Putu Murdiana, Senin (1/6/2026).

Dari total penerima remisi, besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Selain itu, pemerintah juga memberikan remisi khusus kepada warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun dengan besaran yang lebih besar, yakni antara 1 hingga 5 bulan.

Menurut I Putu Murdiana, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta memanfaatkan setiap program pembinaan," kata dia.

"Pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial," imbuhnya.

Pemberian remisi keagamaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, sekaligus mendorong terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads