Napi Tewas di Lapas Palangka Raya, Petugas Ditindak Tegas Jika Langgar SOP

Kalimantan Tengah

Napi Tewas di Lapas Palangka Raya, Petugas Ditindak Tegas Jika Langgar SOP

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 02 Jun 2026 14:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor/Foto: Istimewa
Palangka Raya -

Kematian narapidana (napi) kasus pembunuhan, Anton Kurniawan, di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah mencuri perhatian banyak pihak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/6/2026), menegaskan setiap kematian warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan wajib diusut secara menyeluruh dan transparan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tewasnya Anton Kurniawan pada Minggu (31/5).

"Langkah penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, termasuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kekerasan atau pelanggaran prosedur di dalam lapas," ujar Hajrianor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan visum menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Hasil visum nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat indikasi penganiayaan, atau faktor lain yang menyebabkan kematian narapidana tersebut.

Meski kasus itu menjadi sorotan publik, Hajrianor mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kronologi kejadiannya. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang sebelum memberikan kesimpulan lebih lanjut.

"Proses penyelidikan sepenuhnya berada di tangan kepolisian," imbuhnya.

Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan mendukung seluruh proses yang sedang berjalan guna memastikan fakta terungkap secara objektif. Tak hanya mengandalkan penyelidikan eksternal, Kanwil Kemenkum Kalteng juga akan melakukan evaluasi internal terhadap petugas lapas.

"Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian maupun penyimpangan prosedur dalam pengawasan warga binaan," terangnya.

Hajrianor menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. "Jika ditemukan petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP), maka tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anton Kurniawan bukan sosok asing dalam sejumlah pemberitaan. Mantan anggota Polresta Palangka Raya itu menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, yang sempat menyita perhatian publik.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton juga pernah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam upaya pelarian dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dalam peristiwa tersebut, sempat beredar informasi mengenai dugaan penyelundupan senjata api ke dalam lapas. Namun upaya pelarian itu digagalkan petugas dan Anton kemudian ditempatkan di ruang isolasi.

Anton dilaporkan ditemukan tak bernyawa di ruang isolasi sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya masih menjadi tanda tanya dan menunggu hasil visum serta penyelidikan resmi dari pihak berwenang.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads