Kapal Tanker Hendak Bawa Solar Ilegal ke Kalteng Disita Polda Sulsel

Regional

Kapal Tanker Hendak Bawa Solar Ilegal ke Kalteng Disita Polda Sulsel

Sahrul Alim - detikKalimantan
Selasa, 02 Jun 2026 15:29 WIB
Penampakan Kapal Tanker Bakti I yang disita Polda Sulsel terkait kasus penyelundupan BBM jenis solar ke Kalteng.
Foto: Penampakan Kapal Tanker Bakti I yang disita Polda Sulsel terkait kasus penyelundupan BBM jenis solar ke Kalteng. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Sebuah kapal tanker pengangkut solar ilegal disita Polda Sulawesi Selatan. BBM subsidi yang dibawa kapal tersebut dilangsir dari sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan untuk diselundupkan ke Kalimantan Tengah.

Dikutip dari detikSulsel, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kapal tanker tersebut disita saat hendak menuju Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau, Kalteng. Kapal tersebut telah digunakan untuk menyelundupkan 700 kiloliter (KL) solar subsidi hasil langsiran dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Modusnya yang tadi kami sampaikan, dia melangsir, seharusnya arah tujuan yang bersangkutan kapal ini adalah dari Surabaya ke Pulang Pisau, Kalteng. Tapi yang bersangkutan belok ke Sulawesi mengambil langsiran atau minyak subsidi di sini," jelas Djuhandani, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen pengiriman BBM subsidi. Awalnya invoice yang ditemukan hanya mencantumkan muatan sebanyak 30.000 liter, tapi belakangan ditemukan dokumen dengan nomor register yang sama dengan muatan hingga 700.000 liter.

Djuhandhani menyebut sindikat mafia BBM subsidi ini diduga telah beberapa kali melakukan praktik penyalahgunaan solar subsidi sebelum akhirnya terungkap. Kini penyidik masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah untuk mendalami tujuan akhir penggunaan BBM subsidi tersebut.

"Kita duga mereka, kelompok ini sudah melakukan sekitar 3 atau 4 kali. Untuk penggunaan lebih lanjut karena menyangkut lokus delikti yang ada, ini kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalteng arahnya apakah digunakan sebagai apa," paparnya.

Polisi juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR dan RG. Polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD, FA, RN dan MB.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Djuhandhani.

Ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan memalsukan dokumen, mengeksekusi kegiatan di lapangan, menjadi perantara atau pelangsir, serta menyediakan gudang penyimpanan BBM subsidi.

"Perannya ada yang merupakan tadi tidak kami sebutkan dari jabatan para tersangka, disitu ada yang memalsukan surat, kemudian ada yang mengeksekutor di lapangan, kemudian ada yang sebagai perantara termasuk pelangsir dan pemilik gudang penyimpanan, itu peran-perannya," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar memantau aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di Dermaga Pelindo Makassar pada Februai 2026 lalu. Dari hasil pemantauan itu, petugas mengamankan 7 truk tangki dan 2 kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) bernama Sukses Rahayu 999 yang ketika itu melakukan pengisian sekitar 116 kiloliter BBM.

"Pada akhir Februari Kodaeral juga ikut membantu, memonitor beberapa kegiatan ilegal dan berhasil menangkap 7 truk tangki yang ada di depan kita ini dan 2 SPOB. Tujuh truk tangki ini sedang mengisi ke dua SPOB sebanyak kurang lebih 116 kiloliter," ujar Dankodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026).

Saat dicek bersama Pertamina, kedua kapal SPOB dan truk-truk tangki itu diketahui tidak terdaftar secara resmi. Temuan tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Akhirnya kita proses, saya tengah malam laporan kepada Bapak Kapolda tentang hal ini dan Bapak Kapolda memerintahkan untuk segera diproses dan diserahkan ke Polda. Sehingga permasalahan sudah kami serahkan kepada Polda dan dilaksanakan penyelidikan. Dan Alhamdulillah tempat transfer BBM ini yang kita saksikan di belakang MT Bakti 01 berhasil ditangkap oleh jajaran dari Polda Sulsel," jelas Aziz.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads