Kronologi Penyelundupan 1 Kapal Tanker Solar Ilegal dari Sulsel ke Kalteng

Kronologi Penyelundupan 1 Kapal Tanker Solar Ilegal dari Sulsel ke Kalteng

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 02 Jun 2026 14:14 WIB
Penampakan mobil tangki pelangsir solar subsidi ke kapal tanker di Sulsel.
Foto: Penampakan mobil tangki pelangsir solar subsidi ke kapal tanker di Sulsel. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang dilangsir dari sejumlah SPBU di Sulsel. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 kapal tanker yang digunakan untuk menyelundupkan solar ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengungkapan kasus ini bermula saat Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar turut membantu memantau aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM subsidi di Dermaga Pelindo Makassar pada Februari 2026. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh truk tangki dan dua kapal SPOB (Self-Propelled Oil Barge)bernama Sukses Rahayau 999 yang saat itu sedang melakukan pengisian sekitar 116 kiloliter BBM.

"Pada akhir Februari Kodaeral juga ikut membantu, memonitor beberapa kegiatan ilegal dan berhasil menangkap 7 truk tangki yang ada di depan kita ini dan 2 SPOB. Tujuh truk tangki ini sedang mengisi ke dua SPOB sebanyak kurang lebih 116 kiloliter," ujar Dankodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampakan Kapal Tanker Bakti I yang disita Polda Sulsel terkait kasus penyelundupan BBM jenis solar ke Kalteng.Penampakan Kapal Tanker Bakti I yang disita Polda Sulsel terkait kasus penyelundupan BBM jenis solar ke Kalteng. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)

Setelah dilakukan pengecekan bersama Pertamina, 2 kapal SPOB dan tujuh truk tangki tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada saat penangkapan kita koordinasi dengan semua instansi termasuk Pertamina mempertanyakan tentang legalitas dari SPUB dan truk tanki. Dan ternyata 2 SPOB dan 7 tujuh truk tanki ini tidak terdaftar di Pertamina," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya kita proses, saya tengah malam laporan kepada Bapak Kapolda tentang hal ini dan Bapak Kapolda memerintahkan untuk segera diproses dan diserahkan ke Polda. Sehingga permasalahan sudah kami serahkan kepada Polda dan dilaksanakan penyelidikan. Dan Alhamdulillah tempat transfer BBM ini yang kita saksikan di belakang MT Bakti 01 berhasil ditangkap oleh jajaran dari Polda Sulsel," sambung Aziz.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro lalu memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengembangan kasus. Penyelidikan awal, polisi menemukan invoice pengiriman BBM yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL).

"Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," jelas Djuhandhani.

Namun hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen. Kapal yang sama diduga mengangkut BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari yang tercantum dalam invoice.

"Kita invoice pertama adalah 30 KL tapi faktanya turun di wilayah Kalimantan Tengah itu 700 KL. Dari situlah kita beranjak proses penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut dimana ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan," ujar Djuhandhani.

Penyidik lalu menelusuri perjalanan kapal tanker MT Bakti I tersebut. Kapal itu diketahui semestinya berlayar dari Surabaya menuju Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, namun diduga singgah ke Sulsel untuk mengambil solar subsidi hasil pelangsiran.

"Dia melangsir, seharusnya arah tujuan yang bersangkutan kapal ini adalah dari Surabaya ke Tulang Pisau, Kalteng. Tapi yang (kapal) bersangkutan belok ke Sulawesi mengambil langsiran atau minyak subsidi di sini," ungkapnya.

Polisi juga menemukan adanya perubahan dokumen pengiriman yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal dan jumlah BBM subsidi yang diangkut. Perubahan itu ditemukan pada invoice dengan nomor register yang sama.

"Sehingga saat itu merubah invoice yang dari 30.000 sampai menjadi 700.000 liter dan itu kita ketahui terjadi perubahan dengan invoice yang nomor register sama," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup panjang karena kapal tanker yang menjadi target penyidikan berada di Kalteng dalam kondisi rusak. Tim Ditreskrimsus dan Polairud Polda Sulsel membutuhkan waktu sekitar delapan hari untuk membawa kapal tersebut ke Sulsel.

"Jadi perjalanan cukup memakan waktu hampir kurang lebih 8 hari, kemudian menarik jangkarnya aja perlu waktu 3 hari karena ditarik secara manual," ujar Djuhandhani.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menyita satu unit kapal tanker MT Bakti I, 2 unit kapal SPOB, tujuh unit truk tangki, 2 mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 KL biosolar.

Polda Sulsel kemudian menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR dan RG. Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

"Perannya ada yang memalsukan surat, kemudian ada yang mengeksekutor di lapangan, kemudian ada yang sebagai perantara termasuk pelangsir dan pemilik gudang penyimpanan," jelas Djuhandhani.

Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat orang lainnya berinisial AD, FA, RN dan MB. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini usai beraksi berulang kali sebelum akhirnya terungkap.

"Terkait kegiatan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan pengumpulan data, kita duga mereka, kelompok ini sudah melakukan sekitar 3 atau 4 kali," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/nvl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads