Tukang Nasgor Ditangkap Saat Jualan, Ternyata Buron Kasus Penganiayaan Anak

Regional

Tukang Nasgor Ditangkap Saat Jualan, Ternyata Buron Kasus Penganiayaan Anak

Reinhard Soplantila - detikKalimantan
Sabtu, 06 Jun 2026 19:29 WIB
Tim Kejaksaan menangkap Irfandi, terpidana penganiayaan anak di Makassar saat berjualan nasi goreng.
Foto: Tim Kejaksaan menangkap Irfandi, terpidana penganiayaan anak di Makassar saat berjualan nasi goreng. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Irfandi (28) alias Ipang ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Makassar saat sedang berjualan nasi goreng. Ipang ditangkap karena merupakan terpidana kasus penganiayaan anak di Makassar, Sulawesi Selatan, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2025.

Dilansir detikSulsel, terpidana ditangkap di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate pada Kamis (4/6) malam. Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Makassar telah memantau terpidana selama sepekan.

"Kami mengamankan DPO atas nama Irfandi alias Ipang di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Makassar," ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar kepada wartawan, Kamis (4/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulfikar menjelaskan, Ipang merupakan terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan sejak Oktober 2025.

Jaksa telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada terpidana untuk menjalani putusan. Namun, Ipang tidak pernah merespons panggilan tersebut. Petugas juga sudah sempat mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat.

"Terpidana sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak kooperatif untuk datang. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan surat DPO terhadap terpidana atas nama Irfandi," ujarnya.

Tim Intelijen bersama tim Pidum Kejari Makassar melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana setelah diterbitkannya surat DPO. Ipang berhasil ditemukan saat berjualan nasi goreng di kawasan Jalan Kumala.

"Tim melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu hingga menemukan keberadaan terpidana di Jalan Kumala saat sedang berjualan nasi goreng," jelas Sulfikar.

Saat ini, Ipang telah diamankan untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana dibawa ke Lapas Kelas 1 A Makassar untuk mulai menjalani proses hukumannya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads