Selain menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel juga menggeledah dua lokasi lain. Diketahui, dua lokasi itu merupakan rumah milik tersangka pemerasan izin tambang, HPW.
"Kita menggeledah tiga lokasi, kantor dinas ESDM Kalsel, dan dua rumah kediaman dari tersangka HPW," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen pendukung, dan aset-aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan, dalam hal pengumpulan barang bukti. Dari penggeledahan penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan aset tersangka HPW," tegas Anggara.
Diketahui, HPW dalam kasus ini berperan sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel periode 2023-2025. Adapun Anggara mengatakan bahwa tersangka HPW berhasil mengantongi Rp 1.2 miliar selama menjalankan aksi pemerasan tersebut.
Dalam tugasnya, HPW mengancam para pelaku usaha bahwa tidak akan menerbitkan surat izin usaha pertambangan (IUP) jika tidak memenuhi permintaan yang diajukan. Karena pelaku usaha memerlukan surat tersebut, pelaku usaha pun terpaksa memenuhi permintaan HPW.
Kejaksaan masih mendalami kasus ini. Sementara HPW menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
(bai/bai)