Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel berinisial HPW. Dia diduga telah mengantongi uang hingga Rp 1,2 miliar dari hasil pemerasan terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Penangkapan dilakukan di kawasan kantornya pada Senin (8/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang di Kabupaten Tabalong.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara. Tersangka HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel periode 2023-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan," ujar Anggara, Senin (8/6/2026).
Modus Pemerasan
Modus pemerasan yang dilakukan HPW adalah dengan menekan para pelaku usaha pertambangan untuk menyerahkan sejumlah uang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW mengancam tidak akan menerbitkan surat IUP apabila permintaannya tidak dipenuhi.
"Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan usaha tambang, disertai ancaman apabila tidak memberikan (uang) maka permohonan kegiatan usaha tidak diterbitkan," jelas Anggara.
Total uang yang berhasil diraup oleh HPW selama menjalankan aksinya diungkapkan mencapai Rp 1,2 miliar. Anggara menambahkan bahwa jumlah tersebut masih merupakan hitungan sementara dan kemungkinan bisa bertambah.
Geledah Kantor dan Rumah
Menindaklanjuti kasus ini, tim penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan secara intensif di tiga lokasi berbeda hingga malam hari. Selain kantor Dinas ESDM Kalsel, petugas juga menyisir dua rumah kediaman milik tersangka di Kota Banjarbaru.
"Kita menggeledah tiga lokasi, kantor dinas ESDM Kalsel, dan dua rumah kediaman dari tersangka HPW," tegas Anggara.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan dalam hal pengumpulan barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen pendukung dan aset-aset berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan," ungkapnya.
Kasus Masih Didalami
HPW tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus ini dan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya korban-korban tambahan dalam praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik," tutup Anggara.
Simak Video "Menyusun Hidangan Tradisional Mahumbal dan Mamalan di Kalimantan Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)