Sepanjang April-Mei 2026, Polres Lamandau mengungkap empat kasus peredaran narkotika. Salah satu yang terbesar terungkap di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dari temuan itu polisi kemudian melacak jejak bandar sabu jaringan Malaysia.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, dalam agenda pemusnahan 10,5 kilogram sabu hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. Pemusnahan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kodim 1017/Lamandau, serta sejumlah instansi terkait pada Selasa (9/6/2026) siang.
"Kasus-kasus yang kami ungkap melibatkan jaringan berbeda, mulai dari jaringan internasional, lintas provinsi hingga lintas pulau. Namun wilayah Lamandau hanya menjadi jalur lintasan, sementara tujuan pemasaran berada di kota-kota besar," kata AKBP Joko Handono, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 5.018 gram sabu dan menangkap dua tersangka. Sebelumnya, aparat juga mengungkap tiga kasus lain di kawasan Jalan Trans Kalimantan dan Desa Kujan dengan total barang bukti lebih dari lima kilogram sabu.
"Hasil penyelidikan menunjukkan narkotika tersebut masuk melalui jalur perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya hingga Banjarmasin. Para tersangka diduga berperan sebagai kurir dan perantara transaksi narkotika," lanjutnya.
Dalam pemusnahan total 10,5 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp15,7 miliar, serta membongkar jalur distribusi narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional hingga lintas provinsi di Kalimantan.
Hasil penyelidikan menunjukkan narkotika tersebut masuk melalui jalur perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya.
Tumpukan sabu seberat 10,5 kilogram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp15,7 miliar berakhir di dalam air panas bercampur cairan pembersih lantai. Barang bukti hasil pengungkapan empat kasus besar narkotika itu dimusnahkan Polres Lamandau dalam prosesi resmi yang digelar di Mapolres Lamandau, Selasa 9 Juni 2026.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, penyitaan 10,5 kilogram sabu diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 105 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Jika barang bukti ini berhasil beredar, dampaknya sangat besar, bukan hanya terhadap pengguna tetapi juga terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.
Dalam proses pemusnahan, seluruh sabu dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septik tank sesuai prosedur yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Selain empat kasus besar tersebut, Satresnarkoba Polres Lamandau mencatat capaian signifikan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam kurun lima bulan, polisi mengungkap 13 kasus narkotika dengan 23 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 46,4 kilogram sabu, 15.378 butir ekstasi, serta lima cartridge etomidate.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga pidana mati.
AKBP Joko menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Polres Lamandau tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," tegasnya.
(aau/aau)