Demi memuaskan kecanduannya judi onlien, seorang pria di Palangka Raya berinisial S (37) nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang jemaah yang tengah menunaikan salat magrib. Aksi pelaku akhirnya terungkap dan berujung penangkapan oleh jajaran Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan peristiwa terjadi di di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu (3/6) lalu pukul 17.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya pada Senin (8/6/2026) malam.
"Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan Salat Magrib. Namun, setelah ibadah selesai dan hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir, pengakuannya uang hasil jualan mau digunakan untuk judi online," ujar Iyudi, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menggunakan kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dengan alat tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban tanpa merusak kendaraan secara mencolok," ujarnya.
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena untuk urusan pribadi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu rencananya akan digunakan untuk bermain judi online.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang digunakan dalam aksi pencurian," terangnya.
Ketika diperiksa, tersangka S (37) juga mengaku uang hasil jualan motor rencananya untuk main slot. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
"Belum sempat kejual motornya keburu ditangkap polisi. Ya uangnya mau saya pakai untuk judi online karena saya ketagihan," aku S.
Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan rumah ibadah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(des/des)