Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020 hingga 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan tersangka yang baru ditetapkan berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang CV ABI.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa (9/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batubara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara," ungkap Toni, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni 2026.
"Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Dalam perkara ini, AW dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan pasal subsider yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penetapan AW, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI kini bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan pada Rabu (3/6/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan, DM dan AF diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penjualan batubara ilegal tersebut.
(des/des)