Polda Kalbar Surati Walkot Pontianak, Minta Win One Disanksi

Kalimantan Barat

Polda Kalbar Surati Walkot Pontianak, Minta Win One Disanksi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 10 Jun 2026 09:24 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono. (Istimewa)
Foto: Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono. (Istimewa)
Pontianak -

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi meminta Pemerintah Kota Pontianak menjatuhkan sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dalam salah satu ruangannya. Surat telah dikirimkan kepada Wali Kota Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap izin usaha tempat hiburan malam. Namun hasil pengungkapan kasus dan temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.

Dia juga menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

"Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Adapun dalam surat itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan setelah penggerebekan.

Penyidik mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Room Karaoke Lantai 3 Suite 2 Cafe dan Karaoke Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 14 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 1,86 gram.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 14 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika jenis ekstasi," demikian penjelasan di dalam surat tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, seluruh pengguna telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk menjalani asesmen medis melalui Tim Asesmen Terpadu. Selanjutnya mereka akan mengikuti program rehabilitasi.

Melalui surat tersebut Polda Kalbar secara khusus meminta Pemerintah Kota Pontianak mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dimohon Wali Kota untuk melakukan pemberian sanksi atau tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam Cafe dan Karaoke Win One yang diharapkan tidak terulang terjadinya penyalahgunaan narkotika," tulis penyidik dalam surat tersebut.

Kini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Pontianak. Apakah berujung pada teguran, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin usaha, akan ditentukan melalui mekanisme evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads