Kronologi Oknum Pegawai KUA Sampit Sekap Bocah di Kos hingga Jadi Tersangka

Kalimantan Tengah

Kronologi Oknum Pegawai KUA Sampit Sekap Bocah di Kos hingga Jadi Tersangka

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 10 Jun 2026 12:48 WIB
Stop Child Violence and Trafficking. Stop Violence Against Children, child bondage in angle image blur , Human Rights Day concept.
Ilustrasi penyekapan anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Kotawaringin Timur -

Polisi telah menetapkan pria berinisial R di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anak di bawah umur. Kasus mencuat setelah korban ditemukan berada dalam sebuah rumah kos dalam situasi yang tak wajar.

Kasus ini sendiri masih ditangani Polres Kotim. R langsung ditahan di Mapolres Kotim setelah penetapan tersangka. Berikut kronologi kasusnya.

Berawal dari Laporan Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai keberadaan seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kos beredar luas di masyarakat Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Kotawaringin Timur.

Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis, mengungkapkan awalnya ia menerima laporan dari warga soal penemuan korban. Korban ditemukan dalam sebuah rumah kos.

Warga juga mengaku resah dengan aktivitas yang terjadi di rumah kos tersebut. Warga menilai aktivitas di sana tidak wajar dan dinilai tidak sesuai dengan norma lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan warga ini, pihak kelurahan bersama unsur terkait mendatangi lokasi guna mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat. Pihak kelurahan juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

"Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Kami juga telah memfasilitasi mediasi bersama pemilik kos dan warga agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati norma hukum, norma sosial, dan adat istiadat yang ada di masyarakat," kata Putri.

Korban Diduga Disekap Oknum Pegawai KUA

Setelah kasus dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa ada pelaku yang diduga sengaja membawa kabur dan menyekap korban. Pelaku ini merupakan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Sampit.

Terduga pelaku berinisial R tersebut juga langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami kronologi kejadian sebenarnya.

"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait dugaan membawa kabur dan menyekap anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka. R ditetapkan tersangka pada Selasa (9/6) malam.

"Sekarang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. R kini sudah dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Kotim," katanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads