Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memastikan Pemerintah Kota Pontianak akan menjatuhkan sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One. Hal ini merupakan tindak lanjut setelah menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait temuan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Meski demikian, Edi menegaskan jenis sanksi yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan jenis sanksinya.
"Dari Polda sudah terbukti, kita akan memberikan sanksi. Sanksinya nanti kita bahas apakah hanya peringatan keras atau langsung ditutup. Kita akan lihat nanti," kata Edi, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang. Sebab, tempat usaha tersebut juga melibatkan banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari operasional perusahaan.
"Kalau kita mengambil satu keputusan tidak boleh sembarangan dan harus bijak. Karena di situ ada tenaga kerja yang hidup dari usaha tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Edi memastikan peringatan keras akan diberikan kepada pengelola Win One. Ia menilai manajemen tempat hiburan malam memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Peringatan keras sudah pasti. Mereka harus memperkuat pengamanan internal, bagaimana bisa memproteksi atau menyaring pengunjung yang datang," tegasnya.
Edi mengatakan pengelola tempat hiburan malam harus mampu memastikan pengunjung benar-benar datang untuk berhibur secara sehat, bukan melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Apakah pengunjung ini benar-benar datang untuk hiburan atau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, itu harus menjadi perhatian mereka," katanya.
Edi menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak hanya akan dilakukan pada Win One. Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat kepolisian akan meningkatkan patroli, razia dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pontianak.
"Secara berkala tetap akan ada razia, patroli dan pengecekan tempat-tempat hiburan malam tersebut supaya tidak timbul masalah yang lebih besar," ujarnya.
Menurut Edi, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Satpol PP dan kepolisian. Tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga hotel, rumah kos hingga lokasi lain yang dinilai rawan pelanggaran hukum.
"Kalau malam hari kami juga berkoordinasi dengan Kapolresta, saling bertukar informasi. Tidak hanya di THM, tetapi juga hotel, rumah kos dan sudut-sudut kota lainnya. Ini perlu pengawasan dan evaluasi," katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalbar mengirim surat resmi kepada Wali Kota Pontianak yang meminta pemerintah daerah memberikan sanksi terhadap Win One. Surat tersebut diterbitkan setelah penggerebekan di salah satu ruang karaoke yang mengamankan 14 orang pengguna ekstasi serta menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi.