Pria di Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, D (28), merampok emas senilai Rp 20 juta. Ia dibekuk polisi saat sembunyi di penginapan di Kota Palangka Raya.
D ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan. D telah merampok perhiasan emas milik seorang perempuan di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya pada Senin (8/6/2026), setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku menyerang korban, Nurwati (37), menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter untuk merampas perhiasan emas seberat 12 gram senilai sekitar Rp 20 juta.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian depan dan belakang kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan medis intensif," ujarnya.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan balok kayu yang diduga digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku dikantongi petugas.
Namun saat didatangi ke rumahnya di Desa Sei Antai, pelaku diketahui telah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi bahwa D berada di Palangka Raya.
"Dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Palangka Raya," ujarnya.
Saat ini, D beserta barang bukti telah diamankan di kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," terangnya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gunung Mas dan jajaran dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
(sun/des)