Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu di Perbatasan Entikong, WN Malaysia Ditangkap

Kalimantan Barat

Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu di Perbatasan Entikong, WN Malaysia Ditangkap

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 11 Jun 2026 18:00 WIB
WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Ocsya Ade CP)
Foto: WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Ocsya Ade CP)
Pontianak -

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,49 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang warga negara Malaysia berinisial MO turut diamankan dalam operasi tersebut.

Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) Brigjen TNI Purnomosidi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat personel Satgas Pamtas melaksanakan patroli ambush di jalur tidak resmi atau jalur tikus di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

"Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.10 WIB, personel melaksanakan kegiatan ambush di jalur tidak resmi yang berada di sebelah kanan PLBN Entikong. Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan satu orang WNA Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu," kata Purnomosidi di Mapomdam XII/Tanjungpura, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh hijau China sebagai kamuflase. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak terkait, barang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket dengan berat total sekitar 21,49 kilogram. Modusnya dikemas dalam bungkus teh hijau untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil berpelat Malaysia, paspor, kartu ATM, kartu identitas, serta sejumlah dokumen pribadi milik pelaku.

Purnomosidi mengungkapkan, pelaku berinisial MO merupakan warga Malaysia yang berdomisili di kawasan Johor Bahru.

Usai konferensi pers, tersangka beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas keberhasilan tersebut, Purnomosidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah perbatasan. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga perbatasan negara dari berbagai aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan dan kerja keras personel di lapangan dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads