Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menerima aduan dari korban kekerasan seksual oleh oknum pimpinan mantan pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari hasil asesmen, terungkap bahwa korban terbaru ini mengalami tindak pemerkosaan berulang.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan korban ke-12 ini sebenarnya sudah lama ingin membuka kasus ini. Namun, korban belum memiliki keberanian.
"Ada satu korban lagi yang datang kepada kami. Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi, akhirnya korban bersedia datang dan menceritakan apa yang dialaminya. Kalau sebelumnya ada korban yang mengalami pelecehan dan pencabulan, korban yang terbaru ini mengaku mengalami persetubuhan dan itu terjadi berulang kali," ujar Sudirman kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengungkapkan jika korban juga merupakan alumni di ponpes tersebut. Saat ini laporan korban menyusul sudah dimasukkan ke dalam rangkaian laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Kaltim.
"Kami tetap mengakomodasi korban ini dalam laporan yang sudah berjalan. Kami sampaikan juga kepada aparat penegak hukum bahwa ada korban tambahan yang bergabung dalam perkara ini," terangnya.
Saat ini TRC PPA masih membuka ruang pengaduan yang berkaitan dengan kasus ini. Sebab diperkirakan masih ada korban yang akan melapor.
"Dari asesmen yang kami lakukan, masih ada nama-nama lain yang disebut oleh para korban. Namun sampai saat ini mereka belum berani untuk speak up. Kami berharap korban yang selama ini masih diam memiliki keberanian untuk menyampaikan apa yang dialaminya," tutupnya.
Terpisah dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan terkait kekerasan seksual di ponpes di Tenggarong Seberang itu sudah masuk ke pihaknya sejak tanggal 6 Juni 2026.
"Terhadap laporan tersebut, sudah ada laporan masuk pada tanggal 6 Juni 2026 dan perkembangan kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi berbagai pihak," tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan alumni santriwati di Kukar terkuak. Menurut penuturan sejumlah korban, terduga pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren dan kerap menggunakan penjelasan agama untuk memperdaya korban.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun menjelaskan, para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor. Menurut para korban, awalnya mereka memandang terlapor sebagai figur yang dihormati.
"Korban memandang terlapor sebagai guru sekaligus pimpinan pondok yang harus dihormati dan ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan," jelas Rina, Sabtu (6/6/2026).