Tiga tahun lalu, kejadian memilukan menimpa balita asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial N (3). Usai diberi minum di rumah tetangganya, N menjadi berperilaku aneh. Hingga kemudian terkuak balita laki-laki itu positif narkoba, gegara minum dari botol bekas bong.
Kasus ini terjadi pada Juni 2023. N positif narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Hal itu mulanya diketahui dari perilaku N yang jadi hiperaktif dan tidak bisa tidur beberapa hari.
Semua bermula saat N bersama ibunya berinisial M, berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Selasa (7/6/2023) sore. Saat itu N yang haus diberi minum oleh tetangganya, yaitu minuman dari botol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air minum di dalam botol tersebut diketahui isinya sudah setengah. Setelah pulang dari rumah tetangganya, kelakuan N pun berubah. Dia yang biasa tidur cepat menjadi tidak bisa tidur dan terus ngoceh tak henti seperti sedang berhalusinasi.
N mengalami gejala tak biasa yakni menjadi aktif, tidak mau diam, ngoceh terus dan sulit tidur. Sang ibu bahkan sempat berpikir anak ini kesurupan.
Selain tidak bisa tidur, balita itu juga menunjukkan gejala lain yakni berkeringat dingin. Dia juga menolak diberi makan dan minum.
"Dari Selasa sampai Rabu itu tidak mau makan sama minum. Dan gejala lain dia berkeringat jagung di atas kapal, dan aroma keringatnya tidak sedap," ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun, dalam arsip catatan BeritaKlik Sabtu (10/6/2023) silam.
"Dia kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus enggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar," katanya.
Rina mengatakan balita itu juga suka memanjat. Sang balita juga selalu memungut sampah.
"Dia manjat-manjat. Manjat pohon ambil buah seperti halusinasinya jalan. Terus mengumpulkan sampah-sampah di ambal," sambungnya.
Atas gejala-gejala itu, Rina langsung berkonsultasi dengan orangtua N untuk dilakukan tes urine. Kemudian pada Rabu malam (8/6), N akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda.
"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba)," ucap Rina.
Setelah dinyatakan positif narkoba, N kemudian dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, guna menjalani perawatan. Sebab, dikhawatirkan kondisi seperti itu membuatnya drop. Meski demikian gejala aneh tersebut masih terus dialami N saat dilakukan opname.
"Sampai dia di opname dipasang infus tetap begitu (aktif), jadi dari pihak rumah sakit memberikan buku gambar biar dia tidak ke mana-mana dan infusnya tidak terlepas," ujar Rina.
Setelah empat hari menjalani rawat inap, N kemudian diperkenankan pulang dari rumah sakit. Namun kasus tersebut kemudian berbuntut panjang usai ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Rina menyebut pihaknya mendampingi ibu korban membuat laporan pada Kamis (8/6/2023). Rina juga menyebut Ibu korban bersama anaknya dan beberapa saksi-saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi bukti laporan.
"Jadi masuk rumah sakit itu hari Rabu dan hari ini (Sabtu) sudah pulang. Saat ini bersama kami di Polresta melengkapi laporan bersama ibunya," ucap Rina, Sabtu (10/6/2023).
Pada Senin (12/6/2023), N direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah Samarinda. Korban menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan.
"Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut," ungkap Rina.
Hingga akhirnya, N kembali menjalani tes urin dan dinyatakan negatif narkoba.
Terungkap Bocah Diberi Minum dengan Botol Bekas Bong
Tak lama berselang, polisi mengamankan tetangga korban inisial ST (51) dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada BeritaKlik, Minggu (11/6/2023).
Ary mengatakan ST langsung ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap botol tersebut ternyata bekas bong yang dipakai ST mengisap sabu.
"Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada BeritaKlik, Senin (12/6/2023).
Rengga mengatakan botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST hendak meminjam uang.
Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong. ST pun mengaku kepada polisi bahwa tidak menyangka air dari botol tersebut berefek ke korban.
"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada BeritaKlik, Senin (12/6/2023).
Rengga menjelaskan botol yang difungsikan jadi bong sabu itu digunakan ST sehari sebelum ibu korban berkunjung ke rumah tersangka pada Senin (6/6). ST mengkonsumsi sabu bersama rekannya inisial R.
Tetangga dan Ibu Korban saling Tuding
Ibu korban, MP, kemudian menolak damai meski pelaku meminta maaf. Pelaku diketahui sempat bertemu dengan ibu korban dan meminta maaf, namun MP tetap melanjutkan proses hukum.
"Di awal, pada saat BAP pertama itu si tersangka sudah ketemu sama ibu korban. Memang sempat meminta maaf tapi ibu korban tetap akan melanjutkan proses ini. Karena dia tidak terima perbuatannya kepada anaknya. Karena memikirkan masa depan anaknya selanjutnya," kata Rina kepada BeritaKlik, Senin (12/6/2023).
Di lain sisi, ST membantah memberikan minuman bercampur sabu. ST mengatakan sebenarnya minuman itu diambil sendiri oleh ibu korban dan meminumkan langsung kepada anaknya.
"Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja enggak nanya-nanya dulu," jelas ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
ST menerangkan saat itu ibu korban datang ke rumahnya meminjam uang membeli rokok. Dia menyebut saat itu ibu korban tidak memiliki uang.
"Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban," sebutnya.
Meski demikian, ST tak menampik bahwa dirinya tahu korban meminum air dari botol bekas ia pakai mengisap sabu malam sebelum kejadian.
ST mengaku telah 4 kali mengkonsumsi dalam kurung waktu dua bulan terakhir. Ia mengisap sabu lantaran diajak oleh temannya.
Namun, Kuasa hukum ibu korban membantah tudingan tetangga korban dan menyebut hal itu cuma alibi ST.
"Keterangan pelaku itu alibi saja. Cuman berdasarkan BAP dia sendiri membuat pengakuan. Dan Kapolres sudah stetmen bahwa dia memberikan minuman itu," ungkap kuasa hukum ibu korban, Dyah Lestari kepada BeritaKlik, Kamis (15/6/2023).
Dyah menambahkan ibu korban tidak dalam posisi mengambil air minum dari botol bekas bong tersangka. Menurutnya, justru tersangka lah yang saat itu memberikan air minum kepada balita N.
"Ketika si ibunya (tersangka) cabut uban, itu kan posisi korban minta minuman karena haus. Saat itu posisi korban berada di depan ibu korban. Dan posisi air itu berada di bawah meja itu posisinya tidak jauh dari ibu korban," terangnya.
"Kemudian pelaku langsung memberikan air itu ke anaknya. Jadi bukan memberikan lewat tangan ibu korban," tambah Dyah.
Sementara itu, polisi yang menangani kasus ini telah menetapkan ST sebagai tersangka. Meski telah meminta maaf kepada ibu korban, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap ST.
"Ini kan delik aduan, proses masih berlanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.
Tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain dijerat kasus perlindungan anak, ST yang berprofesi sebagai tukang masak dan penjaga warung makan itu dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
"Untuk pelaku diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 6 bulan terakhir, untuk pasalnya berlapis, disangkakan pasal 89 juncto pasal 76j UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.