Seorang pria berinisial AYA (25) ditangkap di Kubu Raya, Kalimantan Barat, terkait kasus judi online (judol). AYA ditangkap tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, setelah mengidentifikasi tiga situs judol buatannya.
Dilansir detikNews, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya melakukan kegiatan patroli siber pada awal Juni 2026 dan menemukan tiga situs judol, yakni SPINTERUS69, RAJAPLAY303, dan BIGROYAL99. Ketiga situs tersebut menawarkan beragam permainan judi, mulai dari slot, live casino, judi olahraga, tembak ikan, hingga poker.
Setelah ditelusuri, polisi mengidentifikasi bandar yang mengoperasikan ketiga situs tersebut. Pada Rabu (10/6) pukul 10.00 WIB, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pun menggerebek sebuah rumah di Kompleks PAI Keluharan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AYA memulai bisnis judol ini melalui proses belajar otodidak. Ia mempelajari sendiri tata cara pembuatan situs dan pengelolaan sistem aplikasi judol melalui grup Telegram. Setelah memahami operasional sistem judol, ia membeli mesin aplikasi judi online secara ilegal.
Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menambahkan, modus operandi AYA yakni dengan merakit server sendiri dan membeli domain web agar situsnya dapat diakses secara luas. AYA juga mengintegrasikan gerbang pembayaran melalui rekening bank dan QRIS secara otomatis pada situsnya untuk mempermudah transaksi deposit dan withdraw para pemain.
"Seluruh dana kekalahan dari para pemain yang masuk ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan dana hasil judi online itu ke rekening pribadinya," beber Reza.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengoperasikan situs judol, mulai dari HP hingga kartu ATM. AYA dijerat Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjudian dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)