Seorang satpam berinisial KD (45) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap bocah berusai 7 tahun. Saat kejadian korban tengah berada di pasar menemani sang nenek berjualan di pasar.
"Betul telah terjadi tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polsek Samboja, dimana korban merupakan anak berusia 7 tahun, sementara pelaku merupakan satpam di pasar tersebut," ucap Kapolsek Samboja AKP Muhammad Yazid kepada detikKalimantan, Senin (15/6/2026).
Pencabulan terjadi pada Sabtu (6/6) di sebuah pasar yang berada di Kecamatan Samboja, Kukar. Awal mula kejadian korban diketahui pergi ke sebuah gudang, tidak lama berselang terdengar tangisan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendengar tangisan itu, kakak korban langsung mendatangi korban dan mendapati pelaku yang baru-buru membetulkan ritsleting celana," ungkapnya.
Usai kejadian itu, esok harinya korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya, hingga akhirnya korban bercerita bahwasanya telah menjadi korban sodomi oleh pelaku.
"Korban menceritakan kejadian yang dialami ke neneknya, setelah itu nenek korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samboja," terangnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap KD di kediamannya pada Senin (9/6). Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Samboja guna proses penyidikan.
"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti pakaian milik korban," kata Yazid.
Saat ini polisi masih mendalami terkait kejadian tersebut. Diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Atas perbuatannya KD dijerat Pasal 415 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut, sementara untuk korban telah ditangani Dinas P2TP2A guna pendampingan," ujarnya.
(des/des)
