Awal Mula Satpam di Kukar Ketahuan Sodomi Bocah 7 Tahun

Kalimantan Timur

Awal Mula Satpam di Kukar Ketahuan Sodomi Bocah 7 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 15 Jun 2026 19:59 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Kutai Kartanegara -

Seorang bocah 7 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pelecehan seksual sodomi oleh seorang satpam berinisial KD (45). Polisi menjelaskan awal mula kejadian hingga aksinya ketahuan.

Kapolsek Samboja AKP Muhammad Yazid menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (6/6) di sebuah pasar yang berada di Kecamatan Samboja, Kukar. Korban saat itu menemani neneknya berjualan di pasar.

Saat itu korban diketahui pergi ke sebuah gudang. Tiba-tiba terdengar suara tangisan korban yang kemudian dicek oleh kakaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendengar tangisan itu, kakak korban langsung mendatangi korban dan mendapati pelaku yang buru-buru membetulkan ritsleting celana," ungkapnya.

Usai kejadian itu, esok harinya korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya, hingga akhirnya korban bercerita bahwasanya telah menjadi korban sodomi oleh pelaku.

"Korban menceritakan kejadian yang dialami ke neneknya, setelah itu nenek korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samboja," terangnya.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap KD di kediamannya pada Senin (9/6). Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Samboja guna proses penyidikan.

"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti pakaian milik korban," kata Yazid.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait kejadian tersebut dan adanya kemungkinan korban lain. Sementara korban telah didampingi oleh dinas terkait.

Diberitakan sebelumnya, satpam berinisial KD ditangkap usai melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap bocah berusia 7 tahun. Saat kejadian korban tengah berada di pasar menemani sang nenek berjualan di pasar.

"Betul telah terjadi tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polsek Samboja, di mana korban merupakan anak berusia 7 tahun, sementara pelaku merupakan satpam di pasar tersebut," ucap Kapolsek Samboja AKP Muhammad Yazid kepada detikKalimantan, Senin (15/6/2026).

Atas perbuatannya KD dijerat Pasal 415 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads