Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
"Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima," kata Zainal, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sekadau pada 6 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
"Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali," ungkap Zainal.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau yang menyatakan korban dalam kondisi hamil. Zainal mengatakan, usia kehamilan korban sudah tiga bulan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahannya.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegasnya.
(des/des)
