Polres Kubu Raya kembali memeriksa L, istri dari tersangka kasus penyiraman air keras berinisial ME, untuk mendalami laporan dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah kasus penyiraman air keras di Kecamatan Sungai Ambawang berkembang ke dugaan tindak pidana lain yang disebut menjadi pemicu aksi tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap L dilakukan guna memperjelas kronologi dan fakta-fakta yang disampaikan dalam laporannya.
"Pemeriksaan kembali dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan pemerkosaan yang dialami pelapor. Kami masih mendalami kapan dan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Ade, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade, setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan, penyidik berencana meningkatkan status aduan tersebut menjadi Laporan Polisi (LP). Langkah itu diperlukan agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk pengumpulan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Semua akan kami dalami untuk memastikan unsur pidana terpenuhi atau tidak, sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.
Ade menegaskan, penyidik menangani perkara dugaan pemerkosaan dan kasus penyiraman air keras secara terpisah. Meski demikian, kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan karena dugaan pemerkosaan disebut menjadi latar belakang terjadinya penyiraman air keras.
Polisi juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional untuk menghindari munculnya spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
"Kami masih mengumpulkan seluruh keterangan dan alat bukti agar rangkaian peristiwa ini bisa terungkap secara utuh," katanya.
Diketahui, kasus penyiraman air keras terjadi di Mess Pemanen Afdeling 4 PT Graha Agro Nusantara (GAN) 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam perkara tersebut, ME yang disebut sebagai karyawan PT GAN 2 telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiramkan air keras kepada seorang pria berinisial YS (43), yang sebelumnya menjabat sebagai mandor di perusahaan grup agribisnis KPN Corporation tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi itu diduga dipicu rasa sakit hati setelah ME mengetahui istrinya mengaku menjadi korban pemerkosaan di kawasan perkebunan PT GAN 2. Dugaan pemerkosaan tersebut kini tengah didalami penyidik setelah L secara resmi melaporkannya ke Polres Kubu Raya.
Penyidik belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut. Namun polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.
(aau/aau)
