Seorang pria berinisial ME di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pria yang disebut sebagai pelaku pemerkosaan terhadap istrinya. ME saat ini masih mendekam di Mapolres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ME diduga nekat menyiramkan air keras kepada korban karena dilatarbelakangi rasa marah setelah mengetahui istrinya diduga diperkosa.
"Berawal dari rasa sakit dan amarah setelah mengetahui istrinya diduga menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya," kata Ade, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, ME diduga telah menyiapkan air keras untuk melukai korban. Namun, saat hendak menjalankan rencananya, cairan tersebut justru tumpah dan mengenai tangannya sendiri hingga menyebabkan luka bakar.
Polisi kemudian menetapkan ME sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat. Selain harus menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya, ME juga kini menghadapi proses hukum atas tindakannya tersebut.
Ade memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini mendalami kronologi lengkap, termasuk motif dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi tersebut.
"Sementara masih kita dalami terkait modusnya. Luka yang dialami ME itu merupakan senjata makan tuan," kata Ade.
Hingga saat ini, polisi belum merinci identitas korban maupun perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menjadi pemicu peristiwa tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.
Saat ditanya penyidik, ME mengaku tidak berniat menjadi pelaku kejahatan. Ia menyampaikan penyesalannya di hadapan petugas.
"Saya tidak ada niat untuk jadi penjahat, Pak," ujar ME kepada penyidik.
(des/des)