Setelah tujuh hari jadi buron, pelaku pembakar mantan istri siri di Kotawaringin Barat berhasil ditangkap tim gabungan. Pelaku yang bernama Sendi Ramadan, ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (19/6/2026) siang.
"Siap alhamdulillah sudah ditangkap di Samarinda siang tadi," kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto kepada detikKalimantan Jumat (19/6/2026) malam.
Seperti diketahui, Sendi Ramadan, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar). Sendi diduga menjadi pelaku yang membakar mantan istri sirinya, Siti Juhairiyah (29).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim resmob Polres Kotawaringin Barat dan Polda Kalteng, dibantu oleh Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Polres Bontang. Kini Sendi dibawa kembali ke Kobar oleh aparat.
"Besok pagi pelaku sampai Pangkalan Bun," ujar Agung.
"Untuk kronologis jelasnya saat penangkapan kita tunggu besok saat tiba di Pangkalan Bun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pria bakar mantan istri hidup-hidup terjadi di sebuah warung angkringan di Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melakukan pembakaran, pelaku diduga lebih dulu memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Sendi ditetapkan sebagai DPO setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV yang mengarah kuat kepada Sendi. Polisi menyebut Sendi sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa mengerikan tersebut.
"Kami telah menetapkan terduga pelaku pembakaran mantan istrinya sebagai DPO," tegas Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, Kamis (18/6/2026).
(aau/aau)
