Presiden Klub Borneo FC Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar

Kalimantan Timur

Presiden Klub Borneo FC Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar

Adrial akbar - detikKalimantan
Selasa, 23 Jun 2026 13:31 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/BeritaKlik
Balikpapan -

Presiden Klub Borneo FC Samarinda Nabil Husein Said Amin Al Rasydi dipanggil KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Nabil yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu dipanggil sebagai saksi.

Dilansir detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nabil Husein Said Amin atau NHS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Pemeriksaan Nabil akan digelar di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur.

"NHS, wiraswatsa, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Tersangka RW," jelas Budi, Selasa (23/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya bersama Nabil, yakni:

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar
2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakt)i
3. Ibnu Adi - Swasta
4. Indah Nurgusrianty - IRT
5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar
6. Haryanto - swasta
7. Nyarmiatik - IRT
8. Kusnadi - swasta
9. H. Mohd Said Amin - wiraswasta
10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar
11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim

Sebelumnya pada 10 Juni 2026, KPK juga telah memeriksa 23 saksi dalam perkara ini. Salah satu yang diperiksa saat itu adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara pada 2018.

Rita sempat mencoba melawan vonis tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2021. Namun, upaya PK itu kandas. Rita pun menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu.

Sementara dalam perkara TPPU ini, Rita masih berstatus tersangka. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah duit dari pengusaha tambang.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads