Fakta baru terungkap dalam kasus pembakaran seorang perempuan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pelaku Sendi Ramadan ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sendi kembali berurusan dengan hukum setelah menghabisi nyawa perempuan atas nama Siti Juhairiyah (29). Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun. Kali ini, Sendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan kembali kami proses hukum atas perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan di Desa Karang Mulya. Saat itu korban yang diketahui merupakan istri siri pelaku sedang mempersiapkan dagangannya sebelum diserang secara tiba-tiba.
Penyelidikan mengungkap, aksi tersebut diduga telah direncanakan. Pelaku datang membawa sebatang kayu dan jeriken berisi bahan bakar minyak yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban.
"Tersangka telah mempersiapkan alat yang digunakan dalam melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang membelakangi dirinya, pelaku memukul bahu korban berkali-kali menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter. Setelah korban tersungkur, pelaku menyiramkan Pertalite ke kepala hingga seluruh tubuh korban lalu menyulut api menggunakan korek.
Korban yang mengalami luka bakar sekitar 80 persen sempat mendapat pertolongan warga dan menjalani perawatan intensif di RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun setelah berjuang selama beberapa hari di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.04 WIB.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Sendi mengaku tidak rela melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain dan tidak menerima apabila korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(des/des)
